BENTUK DAN ISI SPT TAHUNAN PPH WP OP
No. | Kode Formulir | Nama Formulir | Keterangan |
1 | 1770 | SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi | Induk SPT |
2 | 1770-IHalaman 1 | Penghitungan penghasilan neto bagi wajib pajak yang melakukan pembukuan.Perhitungan penghasilan neto bagi wajib pajak yang menggunakan norma perhitungan peghasilan neto, memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, dan memperoleh penghasilan neto dalam negeri lainnya. | Lampiran I |
3 | 1770-II | Daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh yang di tanggung Pemerintah, penghasilan neto dan pajak atas penghasilan yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri. | Lampiran II |
4 | 1770-III | Penghasilan lain yang telah dikenakan pajak bersifat final, dikenakan pajak tersendiri, penghasilan pengusaha tertentu, serta penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak. | Lampiran III |
5 | 1770-IV | Daftar harta dan kewajiban pada akhir tahun. | Lampiran IV |
SPT 1770 S
No. | Kode Formulir | Nama Formulir | Keterangan |
1 | 1770 S | SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi | Induk SPT |
2 | Lampiran 1770 S | Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final; Penghasilan Yang Dikenakan PPh Tersendiri; Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek PPh; Daftar Harta; Daftar Kewajiban | Lampiran SPT |
LAMPIRAN SPT TAHUNAN PPh OP YANG DISYARATKAN
Sedangkan Lampiran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berdasarkan KEP-214/PJ./2001 jo.KEP-49/PJ./2003 adalah sebagai berikut :
1. Neraca dan Laporan Laba-rugi (jika menggunakan pembukuan);
2. Daftar perhitungan penyusutan dan atau amortisasi fiskal;
3. Perhitungan kompensasi kerugian dalam hal terdapat sisa kerugian tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan;
4. Rekapitulasi bulanan peredaran bruto (jika menggunakan norma penghitungan penghasilan neto);
5. SPP PPh Pasal 29 atas kekurangan pembayaran pajak, kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda;
6. Surat Kuasa Khusus apabila SPT ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, atau Surat Kematian dalam hal ditandatangani oleh Ahli Waris;
7. Fotokopi Formulir 1721-A1 dari pemberi kerja (jika karyawan swasta termasuk BUMN dan BUMD);
8; Fotokopi Formulir 1721-A2 dari pemberi kerja (jika PNS, TNI, Polri, atau Pejabat Negara)
9. Perhitungan PPh oleh masing-masing pihak bagi wajib Pajak yang kawin dengan perjanjian pemisahan harta;
10. Daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak;
11. Bukti setoran zakat atas penghasilan yang dibayar oleh Wajib Pajak kepada badan Amil Zakat atau Lembaga Zakat yang disahkan Pemerintah.
12. Lembar “Data Identitas Wajib Pajak”.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 22085079
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com