Jasa Pajak & Target Pertumbuhan Ekonomi
(namun pada bulan Januari 2017 direvisi turun menjadi 4,9%), World Bank sebesar 5,3%, dan ADB sebesar 5,5%. Untuk mendukung pertumbuhan tersebut, perlu disertai denga optimalisasi penerimaan perajakan dimana dalam APBN 2017 tax ratio ditargetkan sebesar 11,5%. Agar target petumbuhan ekonomi tersebut tercapai tentu saja diperlukan kebijakan pemerintah yang akan mendorong peningkatan konsumsi, belanja pemerintah, investasi , dan perdagangan internasional. Salah satu kebijakan fiscal yang dapat diunakan oleh pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi adalah instrument pajak
Untuk meningkatkan konsusmsi atau daya beli masyarakat , peran pemerintah adalah dengan menaikkan besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sehingga jumlah disposable income yang akan digunakan untuk konsumsi semakin besar. Sebagaimana dikethui bahwa pertumbuhan ekonomi di Negara-negara berkembang termasuk Indonesia masih didominasi oleh variable konsumsi. Besarnya PTKP sejk tahun pajak 2016 naik sebesar 50% dibandingkan dengan PTKP di tahun 2015. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016. Dalam ketentuan tersebut, besarnya PYKP per 2016 yaitu untuk wajib pajak (WP) sendiri sebesar 54 juta, untuk WP dengan status kawin mendapatkan penambahan PTKP sebesar 4,5 juta, dan untuk setiap tanggungan meksimum tiga orang akan mendapat penambahan PTKP masing-masing sebesar Rp 4,5 juta.
Adanya penyesuaian dan peningkatan kembali PTKP di tahun 2017 diharapkan sejalan dengan tingkat afilisasi dan standar hidup masyarakat Indonesia. Peningkatan dan penyesuaikan PTKP akan memperkuat daya beli masyarakat dan mendongkrak aktivitas ekonomi di Indonesia. Untuk meningkatkan belanja pemerintah, diperlukan penerimaan dari pajak yang cukup besar untuk membiayai anggaran belanja pemerintah tersebut, khususnya untuk pembangunan infrastruktur nasional. Selain penerimaan Negara antara lain dari uan tebusan amnesti pajak periode ketiga (Januari-Maret 2017) dan peningkatan pembayaran pajak akibat dari peningktatan kepatuhan WP stelah program amnesty pajak periode pertama dan kedua di tahun 2016, perlu dioptimalkan penerimaan perpajakan lainnya untuk mencapai target penerimaan perpajakan dalam APBN 2017 sebesar Rp 1.498,9 triliun.
Usulan kebijakan
Terdapat beberapa usulan kebijakan yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menambah pundi-pundi pajak, antara lain dengan cara menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) yang diterima atau diperoleh golongan masyarakat menengah ke atas. Kebijakan ini dapat dilakukan misalnya dengan cara menaikkan tarif PPh bersifat final atas penghasilan dari transaksi Penjualan sahan di bursa efek yang sebelumnya dikenakan tarif 0,1% dari jumlah bruto transaksi di usulkan menjadi 0,3%-0,5%. Hal ini perlu dilakukan mengingat tarif 0,1% tersebut sebelummnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 41/1994 sebagimana telah diubah dengan PP No 14/1997 dan sampai saat ini tarif 0,1% tersebut belum pernah direvisi. Lebih lanjut, di usulkan kepada pemerintah untuk menaikkan tarig PPh bersifat final atas dividen yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi dalam negeri yang semula sebesar 10% menjadi sebesar 15% dari jumlah bruto. Saat ini, penetapan tarif 10% tersebut diatur dalam ketentuan pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga perubahan tarif 10% menjadi 15% harus diusulkan dalam amandemen Undang-Undang Pajak Penghasilan. Hal ini perlu dilakukan agar terdapat perlakuan yang konsisten dengan pengenaan PPh atas bunga pinjaman dan royalty yaitu sebesar 15% dari Jumlah bruto.Untuk meningkatkan investasi diperlukan kebijakan pemerintah yang business friendly, misalnya dengan cara menurunan tarif PPh badan yang semula dikenakan tarif 25% diusulkan diubah menjadi sekitar 17%-20%. Besaran tarif ini sama dengan tarif yang telah ditetapkan oleh Singapura sebesar 17% dan Thailand sebesar 20%.Penurunan tarif PPh badan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing investasi khususnya dengan Negara-negara ASEAN. Usulan itu juga bertujuan agar tidak terjadi capital outflow termasuk atas dana repatriasi amnesti pajak.
Selain itu, untuk menarik penanaman modal di Indonesia, pemerintah perlu memberikan fasilitas pajak untuk sektor-sektor tertentu. Misalnya yang mempunyai dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, mempunyai orientasi ekspor, menyerap tenaga kerja, dan melakukan transfer teknologi baik secara horizontal maupun vertical. Dengan adanya penanaman modal tetap yang dilakukan oleh penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA) akan menciptakan lapangan kerja baru sehingga meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Pada gilirannya mengurangi pengangguran terbuka dan menambah penerimaan Negara dari PPh pasal 21. Sebagaimana diketahui bahwa dalam APBN 2017 tingkat penganggruan terbuka diharapakan turun dari 5,7% (2016) menjadi berada pada kisaran 5,3%-5,6% di tahun 2017.
Untuk meningkatkan perdagangan internasional khususnya ekspor neto, pemerintah perlu mengurangi impor dan meningkatkan ekspor. Untuk mengurangi impor maka pemerintah perlu mengenakan pajak yang tinggi atas impor barang khususnya produksi yang bersifat konsumtif.
Hal tersebut telah dilakukan pemerintah melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No 107/PMK.010/2015. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa besarnya pungutan PPh pasal 22 atas impor barang-barang tertentu yang bersifat konsumtif dikenakan tarif sebesar 7,5%-10% dari nilai impor yang dlam ketentuan sebelumnya dikenakan tarif lebih rendah sebesar 2,5% dari nilai impor.
Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan fasilitas pajak bagi PMA yang berorientasi ekspor terutama untuk sektor-sektor yang memproduksi produk unggulan ekspor Indonesia.
Dengan demikian, untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 5,1% di 2017, pemerintah perlu mengoptimalkan peran penting pajak dlaam peningkatan konsumsi, belanja Negara, investasi,dan perdagangan internasional.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 22085079
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com