Apa itu Laporan per Negara?
Laporan Per Negara atau Country by Country Report (CbC Report) adalah salah satu dokumen transfer pricing yang berisi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha yang disajikan dalam tabulasi khusus sesuai dengan standar internasional dan akan dipertukarkan dengan otoriatas pajak negara lain sesuai perjanjian internasional. Sehubungan dengan hal tersebut, pada tanggal 26 Januari 2017, Indonesia telah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) on the Exchange of Country-by-Country Reports yang berisi mengenai perjanjian untuk mempertukarkan CbC Report dengan negara lain.
Dalam pelaksanaannya, CbC Report yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang merupakan Entitas Induk ke DJP akan dipertukarkan melalui pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) dengan otoritas pajak negara/yurisdiksi yang memiliki Qualifying Competent Authority Agreement (QCAA) dengan Indonesia. Melalui AEoI tersebut, secara resiprokal Indonesia juga akan menerima pertukaran CbC Report terkait dengan Wajib Pajak Indonesia yang entitas induknya berdomisili di luar negeri dari negara/yurisdiksi tempat Entitas Induk tersebut berdomisili.
Qualifying Competent Authority Agreement (QCAA)
QCAA dapat berupa Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) ataupun Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) untuk mempertukarkan CbC Report secara otomatis. Namun, tidak semua negara atau yurisdiksi yang menandatangani MCAA dikategorikan sebagai negara atau yurisdiksi yang memiliki QCAA dengan Indonesia. Suatu negara atau yurisdiksi disebut memiliki QCAA dengan Indonesia apabila negara tersebut memilih Indonesia sebagai mitra untuk AEoI dan Indonesia bersedia bertukar dengan negara tersebut.
CbC Report memuat informasi mengenai:
- alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota Grup Usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri;
- daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi; dan
- penjelasan lain yang relevan dengan informasi sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2.
Entitas yang Dilaporkan dalam CbC Report
Entitas yang dilaporkan (dicakup) dalam CbC Report disebut sebagai Entitas Konstituen yang terdiri dari:
- Entitas Induk tertinggi (Ultimate Parent Entity/UPE);
- Setiap anggota Grup Usaha yang dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasi Entitas Induk (baik UPE maupun non-UPE) untuk keperluan pelaporan keuangan;
- Setiap anggota Grup Usaha yang tidak dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasi Entitas Induk karena pertimbangan ukuran usaha atau materialitas; dan/atau
- Bentuk Usaha Tetap (BUT).
SIAPA YANG WAJIB MENYAMPAIKAN CBC REPORT?
- Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan UPE dari suatu Grup Usaha dengan peredaran bruto konsolidasi lebih dari atau sama dengan Rp11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah) wajib menyelenggarakan dan menyampaikan CbC Report ke DJP. Penyampaian CbC Report melalui mekanisme ini disebut sebagai primary filing. Kewajiban ini juga berlaku bagi UPE yang seluruh anggota grup usahanya merupakan Wajib Pajak dalam negeri.
- Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan anggota Grup Usaha yang UPE-nya merupakan subjek pajak luar negeri dengan peredaran bruto konsolidasi lebih dari atau sama dengan &euro750,000,000.00 (tujuh ratus lima puluh juta euro) wajib menyampaikan CbC Report ke DJP. Penyampaian CbC Report melalui mekanisme ini disebut sebagai local filing. Pada dasarnya mekanisme local filing diwajibkan hanya apabila Indonesia tidak dapat mendapatkan CbC Report UPE di luar negeri melalui mekanisme AEoI. Oleh karena itu, mekanisme local filing hanya diwajibkan kepada anggota Grup Usaha di Indonesia apabila UPE-nya berdomisili di negara atau yurisdiksi yang:
- tidak mewajibkan penyampaian CbC Report;
- memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan namun tidak memiliki QCAA; atau
- memiliki QCAA namun terjadi systematic failure sehingga CbC Report tidak dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut melalui AEOI.
PERLU DIPERHATIKAN MENGENAI MEKANISME PENYAMPAIAN CBC REPORT
- Dalam hal terdapat lebih dari satu Wajib Pajak dalam negeri yang wajib menyampaikan CbC Report melalui mekanisme local filing, kewajiban penyampaian CbC Report tersebut dapat dilaksanakan oleh salah satu entitas konstituen yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri tersebut sepanjang Entitas Induk di luar negeri menunjuk salah satu entitas konstituen di Indonesia untuk menyampaikan CbC Report ke DJP. Namun, setiap entitas konstituen di Indonesia tetap harus menyampaikan Notifikasi.
- Mekanisme local filing tidak diwajibkan apabila UPE di luar negeri menunjuk Pengganti Entitas Induk (Surrogate Parent Entity) yang berdomisili di negara atau yurisdiksi yang memiliki QCAA dengan Indonesia dan CbC Report dapat diperoleh melalui AEOI. Dalam hal demikian, setiap anak usaha di Indonesia tetap harus menyampaikan Notifikasi.
Wajib Pajak dengan transaksi afiliasi atau anggota grup usaha
Jika Wajib Pajak Badan memiliki transaksi afiliasi atau merupakan anggota Grup Usaha maka Wajib Pajak Badan tersebut harus menyampaikan Notifikasi. Wajib Pajak Badan yang tidak memiliki transaksi afiliasi tetapi merupakan anggota Grup Usaha tetap diharuskan menyampaikan Notifikasi. Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Badan adalah Subjek Pajak Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh.
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria kewajiban CbC Report
Jika Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Badan yang diwajibkan menyelenggarakan dan/atau menyampaikan CbC Report harus menyampaikan CbC Report sesuai dengan ketentuan di bawah ini.
BAGAIMANA CARA MENYAMPAIKAN CBC REPORT?
- CbC Report disampaikan bersamaan dengan penyampaian Notifikasi.
- CbC Report disampaikan melalui laman DJP Online. atau secara manual dalam hal DJP Online tidak dapat digunakan.
- CbC Report disampaikan dalam bentuk softcopy dalam format file XML.. CbC Report tidak diperkenankan disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy) maupun dalam format file selain XML. Panduan pembuatan CbC Report dalam format file XML.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 22085079
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com