Ayo Ajukan Surat Keterangan, Bukti Anda adalah UMKM

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia tanggal 8 Juni 2018 dan mulai berlaku 1 Juli 2018. Dalam peraturan tersebut Pajak Penghasilan (PPh) UMKM yang tarif sebelumnya adalah 1% turun menjadi 0,5%. Setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 27 Agustus 2018.

Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2018 dapat dilunasi dengan 2 (dua) cara. Yang pertama disetor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan atau yang kedua dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak. Pemotong atau pemungut pajak tersebut berkedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan pajak terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria PP 23/2018 dengan tarif sebesar 0,5%. Tarif 0,5% ini hanya dipungut atau dipotong terhadap wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan dengan ketetentuan dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dan wajib pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada pemotong atau pemungut pajak. Wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan tidak akan dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 jika melakukan transaksi impor atau pembelian barang dengan syarat wajib pajak tersebut menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada pemotong atau pemungut pajak.

Bagaimana caranya wajib pajak yang ingin mendapatkan Surat Keterangan memenuhi kriteria sebagai wajib pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018? Wajib pajak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan kepada Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Mikro yang berada di dalam wilayah kerja KPP tempat wajib pajak pusat terdaftar atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak. Surat keteranagn diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1.   permohonan ditandatangani oleh wajib pajak atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan wajib pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

2.   Wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan

3.   Wajib pajak orang pribadi maupun badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.00,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan bukan merupakan wajib pajak yang dikecualikan sebagai Subjek Pajak Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Kewajiban penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebagai salah satu syarat mengajukan permohonan Surat Keterangan ditiadakan untuk wajib pajak yang baru terdaftar; atau wajib pajak yang tidak memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak Terakhir. Setelah Wajib Pajak menyampaikan permohonon maka Kepala KPP atas nama Ditjen Pajak menerbitkan Surat Keterangan atau surat penolakan permohonan Surat Keterangan paling lambat 3 (tiga) kerja sejak permohonan diterima. Apabila jangka waktu 3 (tiga) hari terlewati dan wajib pajak belum menerima Surat Keterangan atau surat penolakan maka permohonan dianggap diterima dan Kepala KPP menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terlewati.

Surat Keterangan memenuhi kriteria sebagai wajib pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ini berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan jangka waktu tertentu. Jangka waktu berlakunya Surat Keterangan sesuai pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yaitu paling lama:

a.   7 (tujuh) Tahun Pajak bagi wajib pajak orang pribadi;

b.   4 (empat) Tahun Pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan

c.   3 (tiga) Tahun Pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Jangka waktu tersebut terhitung sejak tahun wajib pajak terdaftar, bagi wajib pajak yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, atau Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Surat Keterangan berlaku sejak sejak tanggal diterbitkan sampai dengan jangka waktu tersebut, kecuali untuk wajib pajak yang menyampaikan pemberitahuan memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan; dan/atau wajib pajak sudah tidak memenuhi kriteria sebagai subjek pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Jika ditemukan data bahwa wajib pajak tidak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 maka Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan pembatalan atau pencabutan atas Surat Keterangan yang telah diterbitkan. Tata cara pembatalan atau pencabutan Surat Keterangan karena sebab tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Sampai dengan tulisan ini dibuat, Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang pembatalan atau pencabutan Surat Keterangan tersebut belum terbit.

 

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 22085079

Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)

CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813

Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com