Jasa Konsultan Pajak Bumi dan Bangunan

Jasa Konsultan Pajak Bumi dan Bangunan

Tarif pajak yang berlaku pada pajak bumi dan bangunan adalah tarif sebanding yaitu dengan prosentase tertentu, sehingga besar kecilnya pajak terutang akan tergantung dengan besar kecilnya obyek pajak. Pada pasal 5 UU PBB dijelaskan tarif pajak bumi dan bangunan adalah 0,5 % (lima per sepuluh persen). Pada pasal 19 UU PBB ditentukan bahwa menteri keuangan dapat memberikan pajak yang terutang:

a. Karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subyek pajak atau karena sebab-sebab tertentu lainnya.

b. Dalam hal obyek pajak terkena bencana alam atau sebab yang lainnya. Maksud dari kondisi tertentu obyek pajak yang ada hubungannya dengan subyek pajak dan sebab-sebab tertentu lainnya yaitu berupa lahan pertanian yang sangat terbatas, bangunan yang ditempati sendiri (yang tidak mengeluarkan hasil) yang dimiliki oleh golongan wajib pajak. Adapun yang dimaksud dengan bencana alam antara lain: gempa bumi, banjir, tanah longsor, dan yang dimaksud dengan sebab lain yang luar biasa adalah seperti kebakaran, kekeringan, wabah penyakit tanaman, hama tanaman dan lain-lain. Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP),

Sedangkan untuk menghitung NJKP dihitung berdasarkan prosentase dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sedangkan untuk menghitung NJOP adalah NJOP Bumi ditambah dengan NJOP Bangunan dikurangi dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Prosentase untuk menghitung NJKP berdasarkan PP No. 25 Tahun 2002, adalah sebagai berikut :

  1. Objek Pajak Perkebunan adalah 40%
  2. Objek Pajak Kehutanan adalah 40%
  3. Objek Pajak Pertambangan adalah 40%
  4. Objek pajak lainnya (perdesaan dan perkotaan) :

apabila Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya Rp. 1.000.000.000,00 ke atas adalah 40% Ø  apabila Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya kurang dari Rp. 1.000.000.000,00 adalah 20% Sedangkan untuk NJOPTKP berdasarkan Surat Edaran No. 43/PJ.6/2003 memutuskan bahwa NJOPTKP untuk setiap daerah berbeda.

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 22085079

Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)

CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813

Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com