Jasa Pajak Pengungkapan Hubungan Istimewa

Jasa Pajak Pengungkapan Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pernyataan ini diterapkan hanya pada hubungan istimewa yang dijelaskan dalam paragraf 5 dengan pengecualian sebagaimana diuraikan dalam paragraf 6.

Jika telah terjadi transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, perusahaan pelapor harus mengungkapkan hakikat hubungan istimewa, jenis dan unsur transaksi yang diperlukan untuk pemahaman laporan keuangan tersebut.

Pos-pos yang berhakikat sama dapat diungkapkan secara agregatif kecuali bila pengungkapan terpisah diperlukan untuk memahami dampak transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa pada laporan keuangan perusahaan pelapor. 

Tanggal Efektif

25 Pernyataan ini berlaku untuk penyusunan laporan keuangan yang mencakupi periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995.