Jasa Pajak Pertambahan Nilai Dan Dasar Hukumnya
Nah untuk PPN yang dikenakan dalam bidang usaha, ini adalah PPN yang sering Anda temui di tagihan pembayaran ketika Anda berbelanja. Pada dasarnya, PPN ini dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi namun jumlah pajak yang terutang dibebankan kepada konsumen yang memakai produk tersebut. Dasar hukum pengenaan Pajak PPN ini adalah Undang-Undang Dasar No. 42 tahun 2009. Dalam Undang-Undang tersebut tercantum hal-hal yang berkaitan dengan apa saja yang termasuk objek yang dikenai PPN, tarif PPN, bagaimana tata cara penyetoran dan pelaporan, dan lain sebagainya. Mari kita simak-simak satu persatu:
a. Objek Pertambahan Nilai (PPN)
Adapun objek-objek yang dikenai PPN adalah sebagai berikut:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
- Impor Barang Kena Pajak
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud atau Tidak Berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
b. Tarif Pajak Pertambahan Nilai
Nah tarif PPN ini penting untuk diketahui supaya Anda sebagai pengusaha dapat mengenakan PPN kepada konsumen dengan jumlah yang tepat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar No. 42 tahun 2009, berikut adalah tarif PPN:
- Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen)
- Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
– Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
– Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
– Ekspos Jasa Kena Pajak - Tarif Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 22085079
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com