Jasa Pembuatan Faktur Pajak Masukan dan Regulasinya

Jasa Pembuatan Faktur Pajak Masukan dan Regulasinya

Dalam transaksi yang dilakukan oleh PKP dan melibatkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, maka akan dikenakan PPN sesuai aturan. Dari pihak penjual, akan dikenal istilah PPN Keluaran, sedangkan dari pihak pembeli, kemudian dikenal istilah PPN Masukan. PPN Masukan sendiri, akan dicatat dengan satu berkas yang disebut dengan Faktur Pajak Masukan.

Nantinya, catatan ini akan berguna untuk memperhitungkan sisa pajak terutang dengan metode kredit pajak. Ketika jumlah PPN Keluar lebih besar dari PPN Masukan, maka PKP Pembeli memiliki kewajiban untuk menyetorkan kelebihan pajak keluar tersebut ke kas negara. Jika terjadi sebaliknya, Anda sebagai PKP Pembeli memiliki hak untuk mendapat kompensasi pajak tertentu pada masa berikutnya.

Misalnya begini, ketika transaksi terjadi antara dua PKP, penjual dan pembeli, maka ada faktur pajak yang terlibat di dalam transaksi tersebut. Mengingat keberadaan Pajak Pertambahan Nilai pada transaksi BKP atau JKP, maka berkas ini wajib ada. Untuk PKP Penjual dibuatlah Faktur Pajak Keluar yang mencatat nilai PPN yang ada dalam transaksi tersebut. Untuk PKP Pembeli, kemudian dibuat berkas yang seimbang berupa Faktur Pajak Masukan.

Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan

Namun demikian, terdapat ketentuan yang mengatur klaim atau kompensasi pajak masukan yang bisa PKP Pembeli dapatkan. Ketentuan tersebut tertera dalam Pasal 9 Ayat 8 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Secara lengkap, berikut isi regulasi tersebut:

  1. Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan ketika transaksi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dilakukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  2. Transaksi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh PKP tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan PKP.
  3. Perolehan atau pemeliharaan kendaraan berupa sedan dan station wagon tidak dapat dikreditkan kecuali merupakan barang dagangan atau sewaan.
  4. Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan jika pemanfaatan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dilakukan sebelum status PKP didapatkan.
  5. Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan jika faktur pajak yang dibuat tidak mencantumkan nama, alamat dan NPWP wajib pajak pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (sesuai dalam Pasal 13 Ayat 5 atau Ayat 9).
  6. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud yang berasal dari luar daerah pabean yang faktur pajaknya tidak sesuai dengan regulasi Pasal 13 Ayat 6.
  7. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang pajak masukannya ditagih menggunakan Ketetapan Pajak yang diterbitkan dinas terkait.
  8. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (ditemukan ketika dilakukan pemeriksaan).
  9. Perolehan Barang Kena Pajak diluar modal atau Jasa Kena Pajak sebelum PKP melakukan produksi (Ayat 2a).
  10. Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan tidak terutang PPN atau mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan (Pasal 9 Ayat 5 dan Pasal 16B Ayat 3).

Ketentuan di atas memuat kondisi dimana pajak masukan tidak dapat dikreditkan. Jika PKP mengalami apa yang disebutkan dalam poin-poin di atas, maka pajak masukan yang tercatat dalam Faktur Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan.

Hal Penting Ketika Melakukan Input Faktur Pajak Masukan

Sebelum mengetahui bagaimana cara membuat Faktur Pajak Masukan, terlebih dahulu Anda sebagai PKP Pembeli harus memperhatikan beberapa hal. Poin-poin yang ada di bawah ini penting agar input atau pembuatan faktur pajak bisa dilakukan dengan benar dan sesuai dengan aturan yang ada.

  • Nomor Seri Faktur Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak penerbit serta tanggal faktur pajak masukan harus sama dengan faktur pajak keluaran yang dibuat oleh pihak penjual.
  • Menentukan apakah faktur pajak yang dibuat akan dikreditkan atau tidak. Pada kriteria di atas telah disampaikan beberapa kriteria dimana pajak masukan tak dapat dikreditkan. Satu hal yang membuat faktur pajak dapat dikreditkan adalah ketika perolehan berhubungan dengan kegiatan usaha setelah memiliki status PKP.
  • Input data yang sepenuhnya dengan benar dan sesuai dengan keadaan sesungguhnya. Mulai dari data terkait identitas, besaran nominal, hingga tanggal dan yang lainnya, harus dipastikan benar. Hal ini untuk menghindari proses revisi yang akan menyita waktu PKP.

Pembuatan Faktur Pajak Masukan

Pembuatan faktur pajak, terhitung sejak tahun 2015, diharuskan untuk menggunakan aplikasi e-Faktur dari DJP. Penggunaan aplikasi ini sangat berguna untuk menghemat waktu sekaligus menyamakan format dan bentuk faktur pajak yang dibuat. Selain itu, dengan aplikasi e-Faktur, PKP dapat melakukan input kredit pajak yang tidak sama (hingga 3 bulan setelah masa pajak terkait). Secara singkat begini langkah yang harus dilakukan untuk membuat Faktur Pajak Masukan:

  1. Login pada aplikasi e-Faktur dengan identitas yang telah dimiliki oleh PKP.
  2. Pilih ‘Faktur Masukan’ lalu klik ‘Administrasi Faktur’, kemudian klik ‘Rekam Faktur’.
  3. Isikan nomor faktur pajak yang akan dibuat.
  4. Isikan Nomor Pokok Wajib Pajak lawan transaksi. Dalam hal ini, NPWP dapat dikenali berdasarkan Faktur Pajak Keluar yang dibuat oleh penjual sehingga PKP Pembeli memiliki hak untuk melakukan akses pada klaim dan pengunggahan Faktur Pajak Masukan.
  5. Isikan tanggal transaksi, akan sama dengan tanggal yang dicantumkan pada Faktur Pajak Keluaran.
  6. Isi kolom ‘Masa Pajak Pengkreditan’ sesuai dengan kenyataan.
  7. Lakukan penyesuaian pada kolom ‘Status Pengkreditan’.
  8. Isi kolom ‘Nilai Faktur Pajak’ sesuai nilai yang dimiliki.
  9. Terakhir lakukan pengunggahan data yang telah diisikan tersebut melalui e-Faktur.

Setelah diunggah, faktur tersebut akan mendapatkan status approval, yang menyatakan bahwa faktur tersebut sudah sah dan telah diterima oleh DJP untuk diproses. Selain itu, sebagai pihak penjual Anda perlu memastikan bahwa sudah melakukan pengunggahan Faktur Pajak Keluaran sehingga Faktur Pajak Masukan yang sudah dibuat oleh PKP Pembeli sudah memiliki identitas yang jelas.

Dalam hal transaksi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, keberadaan faktur pajak memang menjadi syarat utama. Terkait dengan pengenaan PPN terhadap transaksi tersebut, PKP baik penjual maupun pembeli harus melakukan pencatatan dan penghitungan, serta pelaporan pada pajak yang menjadi kewajiban dari transaksi tersebut.

Kami KJA Ashadi dan Rekan menyediakan Konsultan Pajak untuk membantu Anda menyelesaikan masalah Perpajakan. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi kontak kami di bawah ini.

 

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 22085079

Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)

CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813

Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com