Jasa Perhitungan Kembali Pajak Masukkan

Jasa Perhitungan Kembali Pajak Masukkan

Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak atau Dibebaskan.

Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang melakukan penyerahan yang terutang  pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak atau dibebaskan diatur dalam KMK No. 575/KMK.04/2000 yang merupakan petunjuk pelaksanaan dari Pasal 9 ayat (6) UU PPN.

Berikut adalah isi dari peraturan tersebut  :

a. PKP yang menggunakan Barang Modal baik untuk kegiatan usaha yang menghasilkan BKP  atau JKP yang atas penyerahannya terutang PPN maupun untuk kegiatan lain yang tidak  berhubungan langsung dengan usaha dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang besarnya  sebanding dengan persentase penggunaan Barang Modal untuk kegiatan usaha yang  terutang PPN.

b. PKP yang telah mengkreditkan seluruh Pajak Masukan atas Barang Modal tersebut pada  saat perolehannya, maka bagian Pajak Masukan untuk yang bukan kegiatan usaha untuk  menghasilkan penyerahan yang terutang PPN, harus dihitung kembali dengan rumus  sebagai berikut  :

p’ x PM/T

P’   :  Prosentase penggunaan bukan untuk kegiatan usaha,
PM  :  Pajak Masukan,
T    :  Masa Manfaat Barang Modal yang ditentukan sebagai berikut  :

–   Untuk bangunan adalah 10  tahun
–   Untuk lainnya adalah  5 tahun.

c. PKP yang melakukan :
1)    Kegiatan usaha terpadu yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang  yang atas penyerahannya terutang PPN dan yang tidak terutang PPN;

2)    Kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang terutang PPN dan  yang tidak terutang PPN;

3)    Kegiatan menghasilkan/memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang terutang PPN dan yang  tidak  terutang PPN;

4)    Kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang PPN dan sebagian lainnya  terutang tetapi Dibebaskan;

Maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP/JKP yang  :
1) Nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau PPN-nya dibebaskan, tidak dapat dikreditkan;
2) Nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya terutang PPN, dapat dikreditkan;
3) Digunakan baik untuk unit/kegiatan yang atas penyerahannya terutang PPN dan unit.kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau PPN-nya dibebaskan,  dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran usaha yang terutang PPN terhadap  peredaran seluruhnya.

Penghitungan kembali Pajak Masukannya menggunakan formula sebagai berikut :
a. Untuk Barang Modal  =

X/Y x PM/T

b. Untuk  Bukan  Barang  Modal  =

X/Y x PM

X    : Jumlah peredaran usaha yang penyerahannya tidak terutang PPN/dibebaskan,
Y       : Jumlah keseluruhan peredaran usaha,
PM     : Pajak Masukan,
T       : Masa Manfaat Barang Modal yang ditentukan sebagai berikut  :
– Untuk bangunan adalah 10 tahun,
– Untuk lainnya adalah 5 tahun.

d. Hasil penghitungan kembali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan di  atas diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dikreditkan pada suatu Masa Pajak selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah akhir tahun buku. Dengan demikian tidak perlu disetor dengan SSP tersendiri.

e. Kewajiban menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan tidak dilakukan jika masa manfaat Barang Modal tersebut telah terlampaui.

 

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 22085079

Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)

CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813

Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com