Konsultan Jasa Pajak Penghasilan Orang Pribadi Bukan Objek Pajak
Penghasilan yang bukan objek pajak adalah penghasilan yang tidak dikenakan PPh. Jadi pada saat menerima penghasilan yang bukan obiek PPh, penerima penghasilan tersebut tidak dipotong PPh, sebaliknya si pemberi penghasilan tidak boleh memotong PPh dan pada akhir tahun penghasilan tersebut tidak dihitung ulang PPh-nya dalam SPT Tahunan penerima penghasilan.
Karakteristik penghasilan yang bukan objek PPh di atas mengandung konsekuensi yang hampir sama dengan penghasilan yang dikenakan PPh final. WP yang memiliki penghasilan yang bukan objek pajak harus memisahkan pencatatannya dengan penghasilan-penghasilan lain yang dikenakan PPh umum (non final). Demikian juga halnya dengan- biaya-biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan yang bukan obyek PPh tersebut, tidak boleh dimasukkan sebagai pengurang penghasilan dalam menghitung PPh terutang pada akhir tahun di SPT Tahunan.
Adapun jenis-jenis penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU PPh, khususnya yang berkaitan dengan penghasilan orang pribadi adalah sebagai berikut :
- bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak:
- harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
- Warisan;Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah;
- Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
- bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 22085079
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com