Konsultan Jasa PPh Pasal 23 , Tarif, Cara Hitung, Lapor dan Mengisi Bukti Potong
Dasar perhitungan dan tarif pajak penghasilan PPh Pasal 23 (PPh 23) mengacu pada Undang-Undang No 38 Tahun 2008, dan untuk Tahun 2017 terakhir kali diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No : 141/PMK.03/2015 mengenai jenis-jenis jasa yang dikenakan potongan PPh Pasal 23.
Jika Anda sebagai wajib pajak perorangan atau badan usaha yang dipotong PPh 23 atas usaha jasa Anda kepada pihak ketiga, mintalah bukti potong tersebut karena bukti tersebut bisa Anda kreditkan sebagai pengurang pada saat pembayaran Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 29 saat melaporkan SPT Pajak Tahunan.
Pengertian Pajak Penghasilan PPh Pasal 23 (PPh 23)
Berdasarkan penjelasan dari Dirjen Pajak bahwa Pajak Penghasilan PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas pendapatan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dikenakan pemotongan pajak penghasilan PPh Pasal 21.
Besaran Tarif PPh Pasal 23 Terbaru dan Objek PPh Pasal 23
Berdasarkan PMK Nomor : 141/PMK.03/2015, besaran tarif dan jenis jasa yang dikenakan pemotongan PPh pasal 23 adalah sebagai berikut :
1. Tarif PPh senilai 15% dari jumlah bruto atas :
- Penerimaan dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti ;
- Penerimaan hadiah dan penghargaan selain yang telah dikenakan potongan PPh pasal 21.
2. Tarif PPh 2% dari jumlah bruto atas penerimaan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan / atau bangunan.
3. Tarif PPh 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa di bidang teknik, manajemen, konstruksi dan konsultan.
4. Berikut 62 jenis usaha jasa yang dikenakan Tarif PPh 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu:
- Bidang Penilai Aset (Appraisal) ;
- Bidang Aktuaria ;
- Bidang pembukuan akuntansi, dan atestasi laporan keuangan ;
- Bidang arsitektur ;
- Bidang Hukum ;
- Bidang perancang (design) ;
- Bidang perencanaan kota dan arsitektur landscape ;
- Bidang pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap ;
- Bidang penambangan dan Bidang penunjang selain dibidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) ;
- Bidang penunjang dibidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) ;
- Bidang penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara ;
- Bidang pengolahan limbah ;
- Bidang penebangan hutan ;
- Bidang perantara dan / atau keagenan ;
- Bidang penyedia tenaga kerja dan / atau tenaga ahli (outsourcing) ;
- Bidang Jual-Beli surat-surat berharga, kecuali yang transaksinya dilakukan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Bursa Efek ;
- Bidang kustodian / penyimpanan / penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ;
- Bidang mixing film ;
- Bidang pengisian suara (dubbing) dan / atau sulih suara ;
- Bidang pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder ;
- Bidang pembuatan dan / atau pengelolaan website ;
- Bidang sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan ;
- Bidang internet termasuk sambungannya ;
- Bidang penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan / atau program ;
- Bidang instalasi / pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya dibidang konstruksi dan mempunyai izin dan / atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi ;
- Bidang perawatan kendaraan dan / atau alat transportasi darat, laut & udara ;
- Bidang perawatan / perbaikan / pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan / atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya dibidang konstruksi dan mempunyai izin dan / atau sertifikasi sebagai pengusaha bidang konstruksi ;
- Bidang maklon ;
- Bidang penyelidikan dan keamanan ;
- Bidang penyelenggara kegiatan atau event organizer ;
- Bidang penyediaan tempat dan / atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lainnya untuk menyampaikan informasi, dan / atau dibidang jasa periklanan ;
- Bidang pembasmian hama ;
- Bidang kebersihan atau cleaning service ;
- Bidang sedot septic tank ;
- Bidang pemeliharaan kolam ;
- Bidang katering atau tata boga ;
- Bidang freight forwarding ;
- Bidang logistik ;
- Bidang pengurusan dokumen ;
- Bidang pengepakan ;
- Bidang loading dan unloading ;
- Bidang laboratorium dan / atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis ;
- Bidang pengelolaan parkir ;
- Bidang penyondiran tanah ;
- Bidang pembibitan dan / atau penanaman bibit ;
- Bidang penyiapan dan / atau pengolahan lahan ;
- Bidang pemeliharaan tanaman ;
- Bidang pemanenan ;
- Bidang pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan / atau perhutanan ;
- Bidang pencetakan / penerbitan ;
- Bidang dekorasi ;
- Bidang penerjemahan ;
- Bidang pelayanan kepelabuhanan ;
- Bidang pengangkutan / ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan ;
- Bidang pengangkutan melalui jalur pipa ;
- Bidang pelatihan dan / atau kursus ;
- Bidang pengelolaan penitipan anak ;
- Bidang pengiriman dan pengisian uang ke ATM ;
- Bidang survey ;
- Bidang tester ;
- Bidang sertifikasi ;
- Bidang lainya selain yang telah disebutkan diatas yang dimana pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
5. Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 100% lebih tinggi dari tarih PPh 23 yang berlaku ;
6. Jumlah bruto merupakan seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, pihak penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk :
- Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diabayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa ;
- Pembayaran atas pengadaan pembelian barang atau material, pembuktian dengan adanya faktur pembelian ;
- Pembayaran kepada pihak kedua atau sebagai pihak perantara yang selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga, pembuktian dengan adanya faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian secara tertulis ;
- Pembayaran reimbursement atau penggantian biaya yaitu penggantian pembayaran yang telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga, pembuktian dengan adanya faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga.
Jumlah bruto tersebut diatas tidak berlaku atas :
- Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering atau tata boga;
- Penghasilan sehubungan dengan jasa yang telah dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final.
Pihak Pemotong dan Penerima Penghasilan yang dikenakan Pemotongan Pajak PPh Pasal 23
A. Pihak Pemotong PPh Pasal 23:
- Pemerintah ;
- Bentuk Usaha Tetap ;
- Penyelenggara Kegiatan ;
- Subjek Pajak badan dalam negeri ;
- Perwakilan perusahaan luar negeri ;
- Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima penunjukan langsung dari Direktur Jenderal Pajak.
B. Penerima penghasilan yang dikenakan potongan PPh Pasal 23:
- Wajib Pajak dalam negeri ;
- Bentuk Usaha Tetap.
Penghasilan atau Jasa yang dikecualikan dari Pemotongan Pajak PPh Pasal 23
- Pendapatan yang dibayar atau terutang kepada pihak perbankan ;
- Pendapatan sewa yang dibayar atau terutang yang berkaitan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi ;
- Penerimaan dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara / Daerah (BUMN atau BUMD), dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia dengan syarat :
a. Sumber dividen berasal dari cadangan laba ditahan (Retained Earning);
b. PT, BUMN atau BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% ( dua puluh lima persen) dari jumlah setoran modal ;
c. Keuntungan atau laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas beberapa saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk sebagai pemegang unit penyertaan kontrak investasi secara kolektif ;
d. Sisa Hasil Usaha yang dibayarkan oleh koperasi kepada para anggotanya ;
e. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyedia pinjaman atau lembaga pembiayaan.
Tata Cara Pelaporan & Pembayaran Pajak PPh Pasal 23
- Pajak Penghasilan PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukan pembayaran, tersedia untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu ;
- Pembayaran Pajak PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak temponya paling lambat setiap tanggal sepuluh setelah periode bulan pajak terutang dengan menggunakan aplikasi pembayaran pajak online e-Billing Pajak yang bisa Anda akses secara online melaluisse.pajak.go.id ;
- Pelaporan SPT Masa PPh 23 disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, jatuh temponya paling lambat 20 hari setelah periode Masa Pajak berakhir.
Apabila periode jatuh tempo Pembayaran & Pelaporan PPh Pasal 23 bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka prosesnya dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.Pihak pemotong pajak PPh Pasal 23 harus memberikan Bukti Potong tersebut kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang telah dilakukan pemotongan pajak penghasilan PPh Pasal 23.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 22085079
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com