Konsultan Jasa SPT Tahunan PPh Bagi Orang Pribadi
WP Orang Pribadi setiap tahun harus melaporkan penghasilannya yang diperoleh selama satu tahun tersebut. Penghasilan yang dilaporkan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis WP yang berupa uang dan berupa barang (sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh). Seandainya ada penghasilan neto yang belum dilaporkan dalam tahun sebelumnya maka dapat dilaporkan dengan mengadakan pembetulan atas SPT yang telah dilaporkan.
Yang wajib menyampaikan SPT Tahunan adalah :
- WP Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas;
- WP Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari modal dan lain-lain;
- Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,jasa atau kegiatan lebih dari satu pemberi kerja;
- Kuasa warisan yang belum terbagi;
- Pejabat negara, PNS, anggota ABRI dan pegawai BUMN/BUMD sesuai dengan Keputusan Presiden No.33 tahun 1996;
- Warga Negara Indonesia yang bekerja pada perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional;
- Orang asing yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
- Masing-masing suami-istri yang dikenakan PPh secara terpisah dalam hal
- Suami-istri telah hidup berpisah;
- Dikehendaki secara tertulis oleh suami istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (dalam hal ini suami dan istri wajib memiliki NPWP).
Sesuai dengan KEP-338/PJ./2001 tentang Tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP orang Pribadi yang Berstatus Karyawan, maka karyawan tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang jumlahnya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan diri dan kepadanya diberikan NPWP. Sebagai konsekuensinya, mereka harus melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan PPh Orang pribadi.
Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan SPT Tahunan Menurut KMK No. 535/KMK.04/2000, orang pribadi yang tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan PPh OP adalah mereka yang memperoleh penghasilan neto yang tidak melebihi jumlah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Sedangkan untuk mereka yang memperoleh penghasilan semata-mata bukan dari usaha/pekerjaan bebas tidak diwajibkan menyampaikan spt Masa saja, namun tetap diwajibkan menyampaikan SPT Tahunannya.
Jenis SPT PPh Orang pribadi
Sesuai dengan KEP-394/PJ./2000 tentang sPT Tahunan pph.wajib pajak Badan, orang Pribadi dan pasal 21, spt tahunan pph op. dibagi menjadi dua jenis (berlaku sejak Tahun Pajak 2002 dan tahun-tahun berikutnya) yaitu :
- SPT 1770 : SPT ini diperuntukkan bagi WP orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas.
- SPT 1770 S : SPT ini diperuntukkan bagi WP orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Catatan:
Mulai tahun pajak 2006 Formulir SPT 1770 s diperuntukkan bagi wp op yang menerima atau memperoleh dan/atau dikenakan pph tersendiri dan/atauyang tidak termasuk objek pph. Untuk wp op lainnya,harus menggunakan formulir 1770.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 22085079
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com