Konsultan Pajak Jasa Pencegahan (Pemeriksaan Pajak)

Konsultan Pajak Jasa Pencegahan Pemeriksaan Pajak

Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Kesatuan RI berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum : Pasal 29,30,31dan 32 UU PPSP dan PP Nomor 30 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan

Pencegahan hanya dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Pencegahan dari Menkeu atas permintaan Pejabat DJP terhadap Penanggung Pajak yang :

a. mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100.000.000,-; dan
b. diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Pencegahan dapat pula dilaksanakan terhadap beberapa orang sebagai Penanggung Pajak WP Badan atau ahli waris.

Jangka waktu pencegahan untuk paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan.

Pencegahan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak.

PENYANDERAAN (GIJZELING)

Penyanderaan atau giizeling atau paksa badan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tetentu.

Dasar hukum :
–     Pasal 33,34,35 dan 36 UU PPSP
–     PP Nomor 137 Tahun 2000
–  Kepber Menkeh HAM dan Menkeu No. M-02.UM.09.01 Tahun 2003 dan 294/KMK.03/2003
–     KEP-218/PJ./2003

Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang tidak melunasi utang pajak setelah lewat jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak. Penyanderaan dilakukan terhadap Penanggung Pajak Yang :

a. Mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100.000.000,-;dan
b. diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Kriteria pertama bersifat kuantitatif sedangkan yang kedua bersifat kualitatif. Berdasarkan KEP-218/PJ./2003 kriteria diragukan itikad baiknya dalam pelunasan utang pajak meliputi, Penanggung Pajak :

a. tidak merespon himbauan untuk melunasi utang pajak;
b. tidak menjelaskan/tidak bersedia melunasi utang pajak baik sekaligus maupun angsuran;
c. tidak bersedia menyerahkan hartanya untuk melunasi utang pajak;
d. akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
e. memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
f. akan membubarkan badan usahanya atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya,atau melakukan perubahan bentuk lainnya.

Penyanderaan dilaksanakan berdasarkan surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat DJP setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Keuangan untuk penagihan pajak pusat atau dari Gubernur untuk penagihan pajak daerah.

Tempat tertentu sebagai tempat penyanderaan dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  • tertutup dan terasing dari masyarakat;
  • mempunyai fasilitas terbatas; dan
  • mempunyai sistem pengamanan dan pengawasan yang memadai.

Dengan ketentuan, sebelum tempat penyanderaan dibentuk, Penanggung pajak yang disandera dititipkan di rumah tahanan negara (rutan) dan terpisah dari tahanan lainnya.

Jangka waktu penyanderaan paling lama 6 bulan terhitung sejak Penanggung Pajak ditempatkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk selamanya 6 bulan.

Penanggung Pajak yang disandera dapat dilepas apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :

–     apabila utang pajak dan biaya penagihan tekah dibayar lunas;
–     apabila jangka waktu yang ditetapkan telah terpenuhi;
–     berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
–     berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan atau Gubernur.

Penanggung Pajak yang disandera di rumah tahanan negara berhak untuk :

a. Melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing di rutan;
b. Memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. Mendapat makanan yang layak termasuk menerima kiriman makanan dari keluarga;
d. Memperoleh bahan bacaan dan informasi atas biaya sendiri;
e. Menerima kunjungan rohaniwan dan dokter pribadi atas biaya sendiri setelah mendapat izin dari Kepala Rutan;
f. Menerima kunjungan keluarga, pengacara dan sahabat setelah mendapat izin tertulis dari Kepala KPP;
g. Menyampaikan keluhan tentang perlakuan petugas kepada Kepala Rutan atau Kepala KPP.

Selama dalam masa penyanderaan Penanggung Pajak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Apabila gugatan Penanggung Pajak dikabulkan oleh pengadilan dan putusan pengadilan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan rehabilitasi nama baik dan ganti rugi.

Permohonan Penanggung Pajak atas rehabilitasi nama baik dan ganti rugi diajukan kepada Pejabat yang menerbitkan Surat Perintah Penyanderaan. Rehabilitasi nama baik dilaksanakan oleh Pejabat dalam bentuk satu kali pengumuman pada media cetak harian yang berskala nasional dengan ukuran yang memadai, yang dilakukan paling lambat 30 hari sejak diterimanya permohonan Penanggung Pajak. Adapun besarnya ganti rugi yang diberikan Pejabat kepada Penanggung Pajak adalah sebesar Rp 100.000,- setiap hari selama masa penyanderaan yang telah dijalaninya. Ganti rugi tersebut diberikan paling lambat 30 hari sejak diterimanya permohonan Penanggung Pajak.

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 22085079

Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)

CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813

Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com