Konsultan Pajak Jenis SPT Tahunan
- SPT PPh OP 1770 SS : Biasa disebut dengan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana adalah SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) dalam 1 tahun.
- SPT PPh OP 1770 S : Biasa disebut dengan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sederhana adalah SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp.60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) dalam 1 tahun.
- SPT Tahunan PPh OP 1770 : Biasa disebut dengan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan/atau bersifat Final, dan/atau dalam negeri lainnya /luar negeri.
SPT Tahunan PPh Badan
Untuk SPT Tahunan PPh Badan terdiri dari 2 jenis yaitu :
- SPT Tahunan PPh Badan 1771
- SPT Tahunan PPh Badan $
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 22085079
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com