Konsultan Pajak SPT Tahunan

Konsultan Pajak Jenis SPT Tahunan

  1. SPT PPh OP 1770 SS  :  Biasa disebut dengan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana adalah SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) dalam 1 tahun.
  2. SPT PPh OP 1770 S  :  Biasa disebut dengan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sederhana adalah SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp.60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) dalam 1 tahun.
  3. SPT Tahunan PPh OP 1770  : Biasa disebut dengan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan/atau bersifat Final, dan/atau dalam negeri lainnya /luar negeri.

SPT Tahunan PPh Badan

Untuk SPT Tahunan PPh Badan terdiri dari 2 jenis yaitu :

  • SPT Tahunan PPh Badan 1771
  • SPT Tahunan PPh Badan $

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 22085079

Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)

CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813

Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com