Pemasukan Pajak Minus hingga Rp 50 M

MAKASSAR, BKM– Wabah pandemi covid-19 berdampak besar terhadap pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

Hingga akhir triwulan kedua, pemasukan Pemkot Makassar dari sektor pajak dan retribusi minus hingga angka Rp50 miliar jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Nakassar, Irwan Adnan mengatakan, jika dihitung mulai Maret hingga Mei 2020, pemasukan Makassar dari sektor pajak dan retribusi minus hingga Rp50 miliar, jika dibandingkan dengan posisi pemasukan tahun sebelumnya.

Baca Juga: 4 Pilar Utama Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia Yang Perlu Anda Ketahui

“Itu juga buat kita tetap semangat kita berharap kondisi ini tidak berlangsung lama,” ungkap dia.

Irwan Adnan, menambahkan, mewabahnya virus corona sangat berimbas terhadap performa keuangan pemkot. Pasalnya, pemasukan terbesar pemkot berasal dari sektor pajak dan penarikan retribusi. Dimana, kontribusi pajak dan retribusi terhadap pendapatan daerah mencapai 90 persen dari semua sektor pemasukan.

Irwan-pun mengakui, meski kondisi perekonomian belum sepenuhnya pulih, namun sudah mulai bergeliat kembali. Seiring dengan mulai membaiknya perekonomian di bulan Juni, minus PAD semakin berkurang dengan menjadi Rp30 miliar.

“Sehari kita hanya dapat Rp500 sampai Rp600 juta per hari. Nah sekarang alhamdulillah kita sudah masuk di posisi Rp1 miliar bahkan ada Rp1,8 miliar per hari,” jelasnya.

Untuk memaksimalkan pendapatan, Pemerintah Kota Makassar akan melakukan relaksasi pajak. Upaya itu untuk mendorong seluruh wajib pajak agar bisa melakukan recovery setelah terhantam badai pandemi covid-19.
Saat ini, pihaknya tengah menggodo sebuah peraturan wali kota (Perwali) sebagai acuan untuk mengambil kebijakan terhadap langkah-langkah relaksasi yang akan dilakukan.

Baca Juga: Neraca Keuangan Sebagai Fondasi Pertumbuhan Perusahaan yang Kuat

“Draft Perwali sudah selesai. Kami sudah ajukan ke Pj Wali Kota Makassar, tinggal bagian hukum yang akan mengeksekusinya, selanjutnya dikasih nomor kemudian dilaksanakan,” kata Irwan.

Dia menjelaskan, dalam perwali itu, ada beberapa kemudahan yang akan diberikan kepada wajib pajak. Mulai dari keringanan pembayaran, penghapusan denda, bahkan pembebasan pajak jika memang diperlukan.(rhm)

 

Sumber: Berita Kota Makassar

Leave a Reply