PSAK 21 Pengungkapan Peristiwa Setelah Tanggal Neraca

PSAK 21 Pengungkapan Peristiwa Setelah Tanggal Neraca

Kewajiban pengungkapan kejadian penting setelah tanggal laporan keuangan dalam catatan atas laporan keuangan, seperti penjualan saham besar-besaran, deklarasi dividen setelah tanggal neraca sebelum tanggal Pendapat Akuntan Independen, rekapitalisasi dan transaksi modal yang lain.

Pengungkapan Per Jenis Saham

Informasi tiap jenis saham harus diungkap terpisah dalam catatan atas laporan keuangan, meliputi:

  • modal dasar;
  • modal ditempatkan atau dipesan belum disetor;
  • modal disetor;
  • harga pari, harga nominal per lembar;
  • perubahan lembar saham tiap jenis saham dan saldo nilai Rupiah per jenis saham selama periode akuntansi;
  • hak istimewa atau hak mendahului;
  •  batasan khusus; dan
  •  penjelasan bila dapat konversi, tarif konversi.

Pengungkapan Kerugian PT 50% dari Modal

Apabila perseroan menderita kerugian sebesar lima puluh persen dari modalnya, kewajiban untuk diumumkan dalam register kepaniteraan Pengadilan Negeri dan dalam Berita Negara, diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan, selama Undang-Undang yang terkait masih berlaku.

Pengungkapan Kerugian PT 75% dari Modal

Apabila perseroan mencapai akumulasi kerugian sebesar tujuh puluh lima persendari modal, penjelasan bahwa demi hukum PT tersebut bubar, diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan, selama Undang-Undang yang terkait masih berlaku. Bila persyaratan modal minimum yang ditentukan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau akta pendirian tidak atau belum dipenuhi, maka harus diungkapkan. Misalnya batas minimum modal disetor dan jumlah pemegang saham PT yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek.

Pengungkapan Dividen

Pengungkapan dividen meliputi:

  •  jumlah dividen;
  • dividen per lembar saham;
  •  bentuk dividen;
  •  batasan saldo laba minimum dalam kaitan dengan ketersediaan dividen;
  •  hutang dividen;
  • hutang dividen per lembar saham;
  •  pengumuman pembagian dividen, setelah tanggal neraca, sebelum tanggal Pendapat Akuntan Independen;
  •  jumlah kapitalisasi dividen saham dan pecah-saham, per lembar dan jumlah keseluruhan; dan
  •  laba per saham perlu disaji ulang (restated) berdasarkan jumlah saham yang setara setelah pecah-saham agar dapat diperbandingkan.

Pengungkapan Saham Beredar yang Diperoleh Kembali

Pengungkapan saham beredar yang diperoleh kembali meliputi:

  •  Saham beredar yang diperoleh kembali, metode cost, disajikan sebagai pengurang jumlah Modal. Lembar saham yang diperoleh kembali dan dipegang perusahaan harus diungkapkan.
  • Saham beredar yang diperoleh kembali, metode nilai pari (par value), sebagai pengurang saham beredar (yaitu modal disetor) sejenis. Selisih nilai perolehan kembali dan nilai pari dijumlahkan atau dikurangkan pada Agio Saham sejenis. Lembar saham yang diperoleh kembali dan dipegang perusahaan harus diungkapkan.

Pengungkapan Bagian Lain Ekuitas

Pengungkapan bagian lain Ekuitas (seperti saldo laba, agio, selisih penilaian kembali aktiva tetap, dan cadangan) harus dilakukan secara terpisah, meliputi:

  •  perubahan selama periode akuntansi; dan
  •  batasan distribusi.

Apabila Anda membutuhkan Jasa Konsultan Pajak silahkan  untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.

 

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 22085079

Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)

CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813

Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com