Skema Mini Tax Holiday dan Perkembangannya

Skema Mini Tax Holiday dan Perkembangannya

Berdasarkan informasi dari Kemenko Perekonomian, skema pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday tidak berubah dari Peraturan Menteri Keuangan No. 35/PMK.010/2018. Pengurangan PPh badan 100% diberikan dalam jangka waktu tertentu.

Untuk nilai investasi Rp500 miliar hingga kurang dari Rp1 triliun, pengurangan diberikan dalam jangka waktu 5 tahun. Investor dengan nilai investasi Rp1 triliun hingga kurang dari Rp5 triliun mendapat pengurangan selama 7 tahun.

Untuk investasi senilai Rp5 triliun hingga kurang dari Rp15 triliun, pemerintah memberikan pengurangan selama 10 tahun. Investasi Rp15 triliun hingga kurang dari Rp30 triliun mendapat pengurangan 15 tahun. Terakhir, investasi minimal Rp30 triliun mendapat pengurangan selama 20 tahun.

Setelah tax holiday berakhir, sama seperti regulasi yang berlaku sekarang, pemerintah akan memberikan pengurangan PPh sebesar 50% selama 2 tahun. Adapun jumlah industri pionir dalam regulasi terbaru nanti akan menjadi 18 jenis.

Selanjutnya, terkait dengan mini tax holiday, pengurangan PPh badan diberikan sebesar 50%, lebih kecil dari usulan terakhir. Pengurangan diberikan selama 5 tahun dengan nilai investasi Rp100 miliar hingga kurang dari Rp500 miliar.

Terakhir, pemerintah memberikan fasilitas PPh untuk kegiatan utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Investasi Rp100 miliar di KEK akan mendapatkan tax holiday (pengurangan PPh 100%), bervariasi selama 5 tahun hingga 20 tahun. Jika nilai investasi Rp20 miliar hingga kurang dari 100 miliar, pemerintah memberikan mini tax holiday.

Berikut ini daftar 18 sektor usaha (industri pionir) yang dapat menikmati fasilitas tax holiday.

  1. Industri logam dasar hulu (besi baja atau bukan besi baja) tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  2. Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  4. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  5. Industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  6. Industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  7. Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi
  8. Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika, seperti semiconductor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), elctrical driver, atau display
  9. Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin
  10. Industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur
  11. Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik
  12. Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor
  13. Industri pembuatan komponen utama kapal
  14. Industri pembuatan komponen utama kereta api
  15. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara
  16. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya
  17. Infrastruktur ekonomi
  18. Ekonomi Digital

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan sejak rilis pada akhir tahun 2018 lalu, terdapat 31 wajib pajak yang mendapatkan insentif tax holiday. Jumlah tersebut terdiri dari 29 penanaman modal baru dan 2 perluasan usaha.Total komitmen investasi yang mendapat fasilitas tax holiday pada 2018 mencapai Rp208,5 triliun. Sementara itu, hingga tengah tahun ini, komitmen investasi yang dihimpun senilai Rp146,2 triliun. Adapun komitmen investasi tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.Negara asal investor yang memanfaatkan fasilitas tax holiday antara lain Indonesia (domestik), China, Singapura, Hong Kong, Jepang, dan Korea Selatan. Ada pula investor dari Malaysia, Belanda, Thailand, dan British Virgin Island.Seperti diketahui, dalam paket kebijakan ekonomi XVI, pemerintah mengeluarkan ketentuan baru tax holiday dalam Peraturan Menteri Keuangan No.150/PMK.010/2018. Selain memperkenalkan mini tax holiday dan menambah industri pionir, pemerintah memakai sistem online single submission(OSS) untuk pengajuan tax holiday.

 

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 22085079

Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)

CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813

Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com