Melaporkan SPT Tahunan dengan E-filling Pajak dan Tahapan Pengisiannya
Dengan e-Filing, wajib pajak bisa melakukan semua itu melalui sistem online tanpa perlu datang ke KPP lagi. Laporan data yang Anda lakukan di e-Filing dijaga kerahasiaannya karena dilindungi dengan adanya EFIN sebagai salah satu alat autentifikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT (surat pemberitahuan pajak) dapat di-enkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya. Anda harus mengaktifasi EFIN terlebih dahulu untuk bisa melakukan e-Filing.
PNS/ASN dan TNI Polri Wajib Menyampaikan SPT Tahunan Melalui efiling
Demi mendukung kesuksesan sistem e-Filing ini, mulai 2016 ini, e-filing pajak diwajibkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pengguna e-faktur untuk melakukan e-Filing SPT Tahunan Badan (Pengumuman DJP nomor PENG-04/PJ.09/2016). Kebijakan ini juga berlaku untuk PNS atau ASN dan TNI Polri. Hal ini diharapkan bisa mendorong masyarakat yang lainnya di beberapa daerah, mulai dari pegawai swasta dan BUMN untuk menyampaikan SPT tahunan melalui e-filing.
Penggunaan e-Filing memberikan banyak kemudahan bagi wajib pajak, misalnya saja:
- Proses cepat, hanya butuh waktu 2 menit untuk menyampaikan SPT melalui e-Filing terhitung sejak masuk webnya
- Tidak perlu antri di KPP dan menulis di atas kertas SPT.
- Hanya butuh 3 langkah untuk e-Filing yaitu: (1) Akses Websitenya (2) Isi SPTnya ; dan (3) Kirim SPT. Sangat mudah dan sederhana.
Adanya kebijakan baru di bidang perpajakan dan mengantisipasi semakin banyaknya pengguna e-Filing, setiap tahunnya website e-filing selalu mengalami perubahan. Sebagai wajib pajak, Anda perlu memahami update tutorial terbaru untuk proses e-Filing tersebut. Berikut ini panduan tutorial e-Filing 2016:
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 22085079
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com